oleh : Endang Suryana
Menggugat dan Menggugah Premis Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan yang Bermutu
Tidak dapat dipungkiri lagi pendidikan merupakan kebutuhan setiap insan sepanjang hayatnya, setiap manusia membutuhkan pendidikan tanpa mengenal batas (waktu, tempat), begitu pentingnya arti pendidikan, karena tanpa pendidikan, manusia tidak akan pernah berkembang dan tidak dapat bersaing yang pada akhirnya tidak mustahil akan menjadi terbelakang. Untuk itu dunia pendidikan saat ini diharapkan dapat menciptakan keunggulan yang kompetitif diberbagai bidang.
Permasalahannya sekarang ini, ketika kita berbicara mengenai kualitas pendidikan akan selalu dikaitkan dengan cost investment, padahal kita sadari bawa dalam dunia pendidikan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas tidak harus dihitung semata-mata hanya berdasarkan rugi-laba saja, mengingat dalam upaya mengembangkan bidang pendidikan harus mengemban visi kemanusiaan. Oleh karena itu dalam rangka membangun sektor pendidikan (berkualitas) orientasi yang harus dilakukan lebih banyak kepada human invenstment untuk dapat membangun dan mencerdaskan generasi anak bangsa.
Kita sadari dalam upaya mengembangkan dan penyelenggaraan pendidikan menuju yang berkualitas ada berbagai ragam perbedaan-perbedaan mendasar (agama, multi etnis, gender, sosial, kemampuan, dll) yang harus dipertimbangkan, terlebih jika kita berbicara bahwa proses penyelenggaraan pendidikan (nasional) itu harus berjalan secara humanis dan berkeadilan.
Berkaitan dengan judul tulisan diatas, mari kita lihat salah satu dari lima aspek ragam perbedaan yang mendasar yang ada dinegara kita tercinta ini yaitu aspek perbedaan status sosial, kita mengerti bahwa setiap anggota masyarakat dalam suatu bangsa tentu memiliki latar belakang atau status sosial yang berbeda, ada kalangan mampu dan sebaliknya ada juga (banyak) berasal dari keluarga miskin. Disinilah peran pendidikan harus mampu memberikan dan mengakomodir masyarakat yang berbeda latar belakang dan status sosial ini untuk mendapatkan hak-hak pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai bawa pendidikan (berkualitas) hanya diorientasikan pada pemenuhan untuk peserta didik yang berlatar belakang dengan status sosial mampu saja, sementara peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu malah diabaikan. Atau secara ekstrim dan “semangat tinggi” pendidikan hanya difokuskan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin saja, sementara mereka dari kalangan masyarakat mampu malah terabaikan.
Banyak sudah kajian tentang bagaimana cara menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas/bermutu (tetapi tidak secara murah dan tidak terjangkau oleh semua pihak), sementara itu pula polarisasi dunia pendidikan secara kasat mata sudah terbentuk, kesenjangan mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas bagi sebagian besar masyarakat yang mempunyai kemampuan finansial lemah menjadi kian bertambah lebar, yang berdampak pada bertambahnya kesenjangan prestasi belajar antara anak yang beruntung (mampu) dan anak yang kurang atau bahkan tidak beruntung dalam arti sosial, ekonomi dan kultural.
Tidak ada salahnya kita mencontoh keberhasilan negara lain dan tidak perlu malu untuk menjiplaknya jika diperlukan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan berkualitas terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, seperti misalnya Amerika, Presiden George W Bush ketika mereformasi pendidikan dengan tema No Child Left Behind dimana dalam program reformasi tersebut Bush mengajak semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam kebijakan dan praksis pendidikan mulai dari tingkat federal sampai negara bagian dan ditingkat distrik untuk menggunakan standar, penilaian, akuntabilitas, fleksibilitas dan bentuk pilihan-pilihan dalam setiap upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua anak Amerika.
Kita sudah memliki Sistem Pendidikan Nasional namun dalam perjalanan nya masih tersendat dan terkendala. Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab IV pasal 5 (1) berbunyi bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Jika kita pelajari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan George W Bush waktu mereformasi dunia pendidikan Amerika dengan tema No Child Left Behind nya, tetapi terasa begitu jauh perbedaan hasil maupun pemahamannya sejauh jarak antara Istana Merdeka (Indonesia) dengan White House (Amerika) dan sejauh itu pula No Child Left Behind nya Bush dibanding dengan Indonesia yang menjadi More Chlid Left Behind.
Bagaimana menurut anda ……………………..?
Tangerang, 27 Juni 2007
Ditulis oleh :
Endang Suryana
Pemerhati dan Praktisi Pendidikan dan Pelatihan
Mitra Consulting & Training (MCT Foundation)
Kepustakaan :
David McNally & Karl D. Speak (2004), Be Your Own Brand, Penerbit Gramedia Jakarta
R.Eko Indrajit & R.Djokopranoto (2006), Manajemen Perguruan Tinggi, Penerbit Andi Yogjakarta
Suyanto, Prof, Ph.D (2006), Dinamika Pendidikan Nasional, Pusat Studi Agama dan Peradaban (PSAP) Muhammadiyah, Jakarta
———————————————————————————————————-
Biodata Singkat Penulis
Nama Lengkap : Endang Suryana
Jenis Kelamin/Status : Laki-Laki / K3
Tempat & Tgl Lahir : Bogor, 07 Nopember 1951
Alamat : Perumahan Pengayoman Jalan Banding IV Blok D8/17
Tangerang 15118
Telepun : 021-5531461 ; Mobile 0816779900
eMail : endangsuryana06@yahoo.co.id
Pendidikan : S2 Manajemen (STIE Jakarta)
S1 FISIP (Universitas 17 Agustus)
ATMI – Jakarta
Profesi : Managing Partner (MCT Foundation)
Incoming search terms:
- setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
- setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
- setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- tema perbandingan masyarakat yang mampu dan kurang mampu dalam pendidikan
- tentang setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- undang-undang semua warga berhak mendapat pendidikan bermutu
- upaya-upaya agar setiap warga negara berhak atas pendidikan
- uu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
- uud setiap warga negara mempunyai hak untuk pendidikan
- stiap warga negara amerika berhak mendapatkan kebangsaan?