Seleksi Guru, Kepsek, dan Pengawas Berprestasi Prop. Kalbar di LPMP Kalimantan Barat

Taggal 14 – 17 Juli 2008 akan dilaksanakan seleksi guru, Kepsek, dan pengawas berprestasi tingkat propinsi Kalimantan Barat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Kalimantan Barat.

Pedoman untuk Guru TK Berprestasi

Peserta

Guru Taman Kanak-kanak / Raudhatul Athfal / Taman Kanak-kanak Luar Biasa, yang selanjunya disebut kelompok guru tingkat satuan pendidikan TK

 

Kriteria

Guru unggul / mumpuni dilihat dari kopetensi pedagogic, kepribadian, social, dan professional.

Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif

Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler

 

Persyaratan

1.       Guru yang bersatus pegawai negeri sipil (PNS) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.

2.       Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling

3.       Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari kepala sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas atau Kepala Dinas Pendidikan Kabuaten / Kota

4.       Mempunya masa kerja sebagai guru secara terus menerus sampai saat diajuan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS

5.       Bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disyahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari Dewan guru atau Komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain

6.       Bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh kepala sekolah

7.       Menyusun portofolio

8.       Guru-guru yang pernah meraih predikat guru beprestasi peringkat I, II, III tingkat nasional tidak diperkenankan mengiuti program ini

9.       Guru-guru yang pernah meraih predikat guru beprestasi peringkat I, II, III tingkat provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun

10.   Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen

 

Penyelenggara Propinsi

1.       Melaksanakan pemilihan guru berprestasi Peringkat I Tingkat Kabupate/Kota

2.       Panitia Tingkat Provinsi melakukan seleksi untuk menentukan guru berprestasi Tingkat Provinsi, dan mengusulkan peringkat I, II, dan III kepada Gubernur untuk ditetapkan

3.       Panitia / Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mengirimkan keputusan penetapan Peringkat disertai dengan berita acara penilaian dan dokumen portofolio Peringkat I kepada Panitia tingkat nasional untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional

4.       Guru berprestasi peringkat I, II, dan III Tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur

5.       Guru berprestasi peringkat I, II, dan III Tingkat provinsi diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh gubernur

 

Sumber

Dir Profesi Pendidik, Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi , Jakarta: Dirjend PMPTK, Depdiknas, 2008.

Incoming search terms:

  • contoh sk guru berprestasi
  • lpmp kalbar
  • contoh sk panitia seleksi guru kepsek berprestasi
  • persyaratan guru berprestasi
  • kriteria penilaian guru berprestasi
  • syarat gur berprestasi
  • syarat guru berprestasi
  • pedoman untuk guru tk
  • kriteria guru berprestasi
  • panduan tes guru berprestasi
This entry was posted in Kalimantan Barat in Memory. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

*
= 5 + 0